Kepergok dan Lari, Pencuri Kambing di Purbalingga Ditangkap karena Motor Ketinggalan di Kandang

- 4 Juli 2020, 13:39 WIB
WH (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara diamankan Unit Reskrim Polsek Kejobong Polres Purbalingga karena mencoba melakukan pencurian kambing .
WH (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara diamankan Unit Reskrim Polsek Kejobong Polres Purbalingga karena mencoba melakukan pencurian kambing . /

Lensa Purbalingga - WH (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara tidak bisa berkutik saat Unit Reskrim Polsek Kejobong Polres Purbalingga menangkapnya.

Ia diamankan lantaran diduga telah melakukan percobaan pencurian kambing di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga.

Kapolsek Kejobong AKP Suswanto dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat polisi mendapat laporan percobaan pencurian kambing milik Sokana (70) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, yang terjadi pada Sabtu (27/6) dini hari.

Baca Juga: Penting! Calon Siswa Terbukti Manipulasi Data PPDB 2020 SMA/SMK, Ganjar: Tidak akan Kasih Toleransi

Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Kinerja Polri dalam Memberantas Peredaran 1.2 Ton Sabu

Saat itu, menurutnya, sekitar pukul 02.00 WIB korban mendengar suara gaduh di kandang kambing miliknya. Saat dilakukan pengecekan diketahui ada seseorang yang lari dari arah kandang kambing tersebut.

Korban kemudian berusaha mengejar pelaku dan berteriak minta tolong.

"Korban bersama warga kemudian berusaha melakukan pencarian dan pengejaran pelaku namun tidak ditemukan. Warga justru menemukan sepeda motor yang yang diduga milik pelaku tergeletak di sebelah kandang kambing,” katanya, Jumat 3 Juli 2020 lalu.

Berdasarkan kendaraan yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya yang diduga merupakan pelaku percobaan pencurian kambing.

Baca Juga: DLH Purbalingga Apresiasi Pengelolaan Bank Sampah Bestari Selabaya

Baca Juga: Miris! Bocah Berusia Enam Tahun Asal Pengadegan Purbalingga Menderita Hidrosefalus sejak Lahir

"Setelah teridentifikasi kita coba lakukan penangkapan tersangka. Namun karena selalu berpindah tempat ia baru bisa diamankan pada Kamis (2/7) saat pulang ke rumahnya,” jelas Suswanto.

Saat diamankan, tersangka juga mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah empat kali melakukan pencurian kambing di tempat yang sama. Namun hanya berhasil sekali membawa lari kambing milik korban.

Baca Juga: Puncak Igir Kandang, Sajikan Wisata Bernuansa Alam Khas Pemalang

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarnegara dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan acaman 9 tahun penjara.***

Editor: Ipung Sutrisno

Sumber: Humas Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x