KPU Purbalingga Mulai Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 18 November 2022, 14:43 WIB
KPU Purbalingga Mulai Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya.
KPU Purbalingga Mulai Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya. /KPU Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat Kecamatan dan Desa atau Kelurahan (PPK dan PPS).

Rekrutmen PPK mulai dibuka pada tanggal 20-29 November 2022. Sementara PPS pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Baca Juga: Penampungan TKI di Desa Karangcengis yang Digerebek Polisi Tak Terdaftar di Dinnaker Purbalingga

Ketua Divisi sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menyampaikan, pihaknya akan merekrut PPK di setiap Kecamatan 5 orang.

Untuk anggota PPS sendiri KPU Purbalingga akan merekrut 3 orang per Desa atau Kelurahan.

"Jumlah anggota PPK yang direkrut 90 orang dari 18 Kecamatan. Untuk PPS mencapai 717 orang dari 239 desa kelurahan," katanya, Jumat 18 November 2022.

Baca Juga: Unik! Dua Perempuan Kakak Beradik di Desa Tlahab Kidul Purbalingga Maju Pilkades Serentak 2022

Lebih lanjut Andre megatakan, pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Perkuat Kinerja Panwascam, Bawaslu Purbalingga Gelar Konsolidasi Tahapan Pemilu 2024

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x