KPU Purbalingga Mulai Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 18 November 2022, 14:43 WIB
KPU Purbalingga Mulai Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya.
KPU Purbalingga Mulai Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya. /KPU Purbalingga.

1. WNI

2. Berusia minimum 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketentuan dan syarat yang sama juga berlaku untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan kemudian.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah