Pendaftar Anggota PPK di Purbalingga Membludag hingga Ribuan Pendaftar, KPU Hanya Rekrut 90 Orang

- 1 Desember 2022, 10:53 WIB
Simulasi aplikasi SIAKBA dalam pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di KPU Purbalingga.
Simulasi aplikasi SIAKBA dalam pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di KPU Purbalingga. /Facebook KPU Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sampai batas akhir pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Purbalingga ada lebih dari 1000 orang pendaftar.

Namun, dari 1000 orang yang sudah mendaftar PPK di Purbalingga hanya 500 peserta yang memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Andri Supriyanto kepada media, Kamis 1 Desember 2022.

"Dari 1000 orang pendaftar PPK Purbalingga, hanya 500 peserta yang memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Sejumlah Parpol di Purbalingga Memilih Tidak Ada Penambahan Dapil, Ini Alasannya

Disampaikan, mereka yang memenuhi syarat akan diumumkan oleh panitia panitia pada, Jumat 2 Desember 2022.

Selanjutnya, para peserta akan mengikuti seleksi melalui tes CAT pada tanggal 6-7 Desember.

“Bagi yang memenuhi syarat lanjut Tes CAT di gedung SMK 1 Purbalingga yang beralamat di Kalimanah,” terangnya.

Baca Juga: Gudang dan Rumah Kebakaran di Kebumen, Pemilik Mengalami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Tahap selanjutnya, peserta akan mengikuti tes wawancara pada 11-13 Desember 2022, di Aula Kantor KPU Purbalingga.

Materi di antaranya soal kepemiluan dan integritas.

“Wawancara untuk mengeksplore kepemiluan, kepemimpinan, komunikasi, integritas,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Logo Hari Jadi Kabutaen Purbalingga ke 192 Berikut Maknanya

Andri mengatakan, dari ratusan peserta nantinya hanya akan panitia pilih 90 orang, untuk setiap kecamatan ada 5 orang.

"Nanginya disetiap kecamatan ada 5 orang anggota PPK, jadi kebutuhan total 90 orang," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Kamis 1 Desember 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Pendaftaran anggota PPK mengacu Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1 PP.04.1-Pu 4 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Persyaratan umum di antaranya minimal berusia 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Lalu, tidak pernah dipidana penjara, serta tidak menjadi anggota parpol," ungkapnya.

Baca Juga: Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Ditangkap, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Berbagai Jenis

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat Kecamatan dan Desa atau Kelurahan (PPK dan PPS).

Rekrutmen PPK mulai dibuka pada tanggal 20-29 November 2022. Sementara PPS pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Ketua Divisi sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menyampaikan, pihaknya akan merekrut PPK di setiap Kecamatan 5 orang.

Untuk anggota PPS sendiri KPU Purbalingga akan merekrut 3 orang per Desa atau Kelurahan.

"Jumlah anggota PPK yang direkrut 90 orang dari 18 Kecamatan. Untuk PPS mencapai 717 orang dari 239 desa kelurahan," katanya, Jumat 18 November 2022.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah