"Dalam melancarkan aksinya tersangka berboncengan motor. Setelah mendapatkan sasaran WD turun membuka paksa kunci kendaraan dengan kunci letter T," ungkapnya.
Baca Juga: Di Purbalingga, Loka POM Temukan Dua Bahan Makanan Mengandung formalin di Pasar Bukateja dan Segamas
Namun hari itu bukan keberuntungan yang didapat tersangka. Aksinya kepergok warga saat mengambil sepeda motor korban.
Saat dalam pengajaran, WD terjatuh dan diamankan oleh warga. Melihat temannya tertangkap, YT pasrah datang menghampiri warga.
"Tersangka sempat beberapa kali mendapatkan bogem mentah dari warga yang geram dengan aksinya," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Polres Kebumen.
Sejumlah barang bukti berupa Honda Beat serta kunci letter T yang digunakan untuk beroperasi juga turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.***