Kejaksaan Negeri Purbalingga Akan Telusuri Terkait Pekerjaan Fisik Proyek Putus Kontrak

- 29 Desember 2022, 22:19 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam Refleksi Kinerja Tahun 2022, di Aula Kejari Purbalingga, Kamis 29 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam Refleksi Kinerja Tahun 2022, di Aula Kejari Purbalingga, Kamis 29 Desember 2022. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Adanya proyek putus kontrak di Kabupaten Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga akan turunkan tim untuk menelusuri itu.

Hal itu diasampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu, Kamis 29 Desember 2022.

"Ini dilakukan untuk mencari informasi kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut," kaya Kajari Purbalingga.

Baca Juga: Warga Purbalingga Ditipu Cek Giro Kosong Senilai Rp 7,6 Miliar, Begini Kronologinya

Hingga saat ini Kejari Purbalingga belum mendapatkan informasi mengenai adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek yang putus kontrak itu.

"Kami mempersilakan apabila ada pihak yang memiliki informasi proyek putus kontrak kepada kami," ungkapnya.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Purbalingga Meningkat Selama 2022

Kajari menambahkan di tahun anggaran 2023 pihaknya siap memberikan pengawalan dan pendampingan.

"Ini dilakukan agar proyek fisik di Purbalingga bisa berjalan sesuai aturan, selain itu juga tidak ada yang putus kontrak," tegasnya.

Baca Juga: Polres Purbalingga Melarang Konvoi Kendaraan Dimalam Pergantian Tahun Baru 2023

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah