Lensa Purbalingga - Polres Purbalingga ungkap kasus penipuan dan penggelapan cek giro palsu senilai Rp 7,6 miliar.
Pelaku Kurniadi (57) warga Desa atau Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
"Korban Akhirin warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Purbalingga Meningkat Selama 2022
Diungkapkan, peristiwa terjadi selama kurun waktu empat tahun dari tahun 2016 hingga 2022.
Modus pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya.
"Agar korban percaya dan yakin awalnya, beberapa cek giro dapat dicairkan," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Purbalingga Melarang Konvoi Kendaraan Dimalam Pergantian Tahun Baru 2023
Setelah lama korban telah mengelurakan uang dan keuntungan tidak diberikan, akhirnya korban menaruh kecurigaan.
Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polres Purbalingga.