Warga Purbalingga Ditipu Cek Giro Kosong Senilai Rp 7,6 Miliar, Begini Kronologinya

- 29 Desember 2022, 22:03 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan cek giro kosong ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Pelaku penipuan dan penggelapan cek giro kosong ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

"Adaanya laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya.

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Motor vs Mobil di Purbalingga, Honda GL 125 Sampai Terbakar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x