"Adaanya laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya.
Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Motor vs Mobil di Purbalingga, Honda GL 125 Sampai Terbakar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.***