Warga Purbalingga Ditipu Cek Giro Kosong Senilai Rp 7,6 Miliar, Begini Kronologinya

- 29 Desember 2022, 22:03 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan cek giro kosong ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Pelaku penipuan dan penggelapan cek giro kosong ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Polres Purbalingga ungkap kasus penipuan dan penggelapan cek giro palsu senilai Rp 7,6 miliar.

Pelaku Kurniadi (57) warga Desa atau Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

"Korban Akhirin warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Purbalingga Meningkat Selama 2022

Diungkapkan, peristiwa terjadi selama kurun waktu empat tahun dari tahun 2016 hingga 2022.

Modus pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya.

"Agar korban percaya dan yakin awalnya, beberapa cek giro dapat dicairkan," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Purbalingga Melarang Konvoi Kendaraan Dimalam Pergantian Tahun Baru 2023

Setelah lama korban telah mengelurakan uang dan keuntungan tidak diberikan, akhirnya korban menaruh kecurigaan.

Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polres Purbalingga.

"Adaanya laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya.

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Motor vs Mobil di Purbalingga, Honda GL 125 Sampai Terbakar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x