Kejaksaan Negeri Purbalingga Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sindang dari Penyelidikan jadi Penyidikan

- 2 Januari 2023, 16:25 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Purbalingga atas dugaan kasus korupsi, Senin 14 November 2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Purbalingga atas dugaan kasus korupsi, Senin 14 November 2022. /Dok. Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabulaten Purbalingga tengah menangani satu kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

Desa yang bermasalah kali ini adalah Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

"Satu kasus yang sedang kami tangani yakni dugaan korupsi anggaran desa, yaitu Desa Sindang," kata Kajari Purbalingga Revanda Sitepu, Senin 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali di Kabupaten Purbalingga, Ini Alasannya

Setelah melalui penyelidikan dan pendalaman, saat ini penanganan kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan.

"Satu tersangka juga sudah dilakukan penahanan. Yaitu Kades aktif berinisial M," ucapnya.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Purbalingga: Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Kendaran Jadi Bodong

Dia menambahkan, pada kasus ini, hasil hitungan inspektorat, estimasi dana yang disalahgunakan mencapai 1 miliar.

"Estimasi dari inspektorat, nominal uang mencapai 1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinporapar Purbalingga Optimis Tahun 2023 Kunjungan Wisata Capai Target

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x