Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor.
Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.
"Modusnya bujuk rayu dan akan bertanggung jawab jika suatu saat korban hamil hingga korban mau," katanya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***