Lensa Purbalingga - Seorang pria beristri di Purbalingga ditangkap Polisi karena terbukti setubuhi seorang gadis dibawah umur.
Diketahui korban merupakan seorang pelajar berumur 15 tahun warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka SSW alias Lugut (25) warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Kamis 12 Januari 2023.
Baca Juga: Selama Tahun 2022 Banyak Janda Baru di Purbalingga, Ini Faktanya
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.
Saat diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
"Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak kepolisian," terangnya.
Mendasari laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban.
"Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023," ungkapnya.
Baca Juga: Tiwi Minta Dinkes Purbalingga Tuntaskan Vaksinasi