Kasus Korupsi Kades Sindang Non Aktif Muklisi Sudah P21, Kejari Purbalingga Tinggal Nunggu Sidang

- 12 Januari 2023, 17:03 WIB
Penyerahan tersangka kasus korupsi, Kades Sindang non aktif Muklisi dan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis 12 Januari 2023.
Penyerahan tersangka kasus korupsi, Kades Sindang non aktif Muklisi dan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis 12 Januari 2023. /Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kades Sindang non aktif, Muklisi yang tersandung kasus dugaan korupsi saat ini meringkuk di sel tahanan Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Revanda Sitepu, melalui Kasi Intelijen, Bambang Wahyu Wardhana, Kamis, 12 Januari 2023.

"Hari ini Kejari Purbalingga telah kami serahkan tersangka dan barang bukti atau sudah P21,” katanya.

Baca Juga: Pria Beristri di Purbalingga Ditangkap Polisi Gegara Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Kades Sindang non aktif Muklisi ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021.

Muklisi kena dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (P-16A). Nantinya tim tersebut sebagai Penuntut Umum dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga: Selama Tahun 2022 Banyak Janda Baru di Purbalingga, Ini Faktanya

Bambang menambahkan, penahanan Muklisi di Rutan Kelas IIB Purbalingga selama 20, terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.

Selanjutnya, akan segera pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, guna mendapatkan penetapan hari sidang.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x