"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Tersangka kemudian diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi Polres Purbalingga
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.***