Beraksi Kembali, Residivis Pencurian Asal Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi

- 18 Januari 2023, 13:54 WIB
Beraksi Kembali, Residivis Pencurian Asal Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi.
Beraksi Kembali, Residivis Pencurian Asal Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Tersangka kemudian diamankan," katanya.

Baca Juga: Pengembangan Motor Listrik di Purbalingga Dapat Dukungan Pemprov Jateng, Bahkan OPD Akan Sport Anggaran

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi Polres Purbalingga

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah