Kakak Adik di Purbalingga Jual Obat Hexymer dan Tramadol Ditangkap Polisi

- 20 Januari 2023, 15:55 WIB
Kakak Adik di Purbalingga Jual Obat Daftar G Tanpa Izin Ditangkap Polisi.
Kakak Adik di Purbalingga Jual Obat Daftar G Tanpa Izin Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Bupati Purbalingga: Camat Jangan Susah Ditemui Masyarakatnya dan Wajib Tempati Rumah Dinas

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x