Baca Juga: Bupati Purbalingga: Camat Jangan Susah Ditemui Masyarakatnya dan Wajib Tempati Rumah Dinas
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.***