Kakak Adik di Purbalingga Jual Obat Hexymer dan Tramadol Ditangkap Polisi

- 20 Januari 2023, 15:55 WIB
Kakak Adik di Purbalingga Jual Obat Daftar G Tanpa Izin Ditangkap Polisi.
Kakak Adik di Purbalingga Jual Obat Daftar G Tanpa Izin Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - DS (25) dan KBS (20), kakak adik, warga Tlahab Lor Kecamatan Karangreja Purbalingga kompal jual obat daftar G.

Akibatnya, kakak adik warga Desa Tlahab Lor Purbalingga ini ditangkap Satresnarkoba Purbalingga

"Akibat menjalankan bisnis melanggar hukum, DS dan KBS ditangkap Polisi," kata Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Heboh! Kambing di Purbalingga Melahirkan Anak Berwajah Mirip Manusia

Diungkapkan, saat ini, DS dan KBS meringkuk di sel tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari tangan keduanya, Polisi menyita 1288 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir Obat jenis Tramadol," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 20 Januari 2023, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga melalukan observasi di lapangan.

"Hasilnya berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin 9 Januari 20223," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x