Baca Juga: Bencana Alam Tanah Longsor di Kebumen Hampir Timpa Rumah Warga
Diungkapkan, penangkapan pencurian tersebut bekerja sama dengan Polresta Cilacap.
Tersangka yang sudah teridentifikasi berhasil diamankan di wilayah Majenang pada Jumat malam 27 Januari 2023.
"Tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun belum dapat kami sampaikan detail asal mereka, karena masih dalam pengembangan," terangnya.
Baca Juga: Viral Kabar Penculikan Anak di Desa Tajug Purbalingga, Polisi Pastikan Hoaks
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu buah kunci T, jaket, helm.
Topi dompet warna hitam berisi uang tunai dengan rincian Rp. 100 ribu sebanyak lima lembar, Rp. 75 ribu satu lembar, Rp. 20 ribu satu lembar, Rp. 2 ribu satu lembar.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegas Kapolres Purbalingga.***