Dijelaskan oleh Kabid Penagihan, Penerimaan dan Pelaporan Bakeuda Purbalingga Muhammad Zainudin bahwa selama dua tahun terakhir PAD yang bersumber dari pajak air dalam tanah mengalami kenaikan.
Dimana target tahun 2021 sebesar Rp. 550.000.000.000 dapat terealisasi Rp. 530.325.400 atau 96,42% dan pada tahun 2022 dengan target Rp. 550.000.000 dapat terealisasi Rp. 645.738.436 atau 114,41%.
"Tahun 2023 Pemkab Purbalingga menarget Rp. 584.000.000, tercatat sampai dengan tanggal 6 Februari dapat terealisasi Rp. 57.660.840 atau 9,87%," imbuhnya.***