Kasus Pungutan Liar Kades Bojanegara Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga

- 21 Juli 2020, 20:51 WIB
Polres Purbalingga menggelar jumpa pers terkait kasus pungutan liar Kades Bojanegara, Selasa 21 Juli 2020
Polres Purbalingga menggelar jumpa pers terkait kasus pungutan liar Kades Bojanegara, Selasa 21 Juli 2020 /

Lensa Purbalingga - Tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pelantikan perangkat yang dilakukan Kades Bojanegara, SG (50) dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga oleh penyidik Polres Purbalingga, Selasa 21 Juli 2020.

"Sebelumnya kita sudah tetapkan Kades Bojanegara sebagai tersangka. Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri PurbaIingga untuk proses selanjutnya," kata Kapolres Purbalingga AKBP M Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyanto.

Diungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku adalah satu orang dan merupakan inisiasi tersangka sendiri.

Tersangka memungut uang dengan dalih untuk keperluan kebutuhan dan atau pembiayaan pelantikan karena tidak masuk dan tercatat dalam APBDes Tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Kukuhkan Kepengurusan DPD ABPEDSI 2019-2024

Baca Juga: Mayat Janin Terbungkus Plastik Ditemukan Petani di Irigasi

"Ada tiga perangkat desa terlantik yang menjadi korban pungutan liar (Pungli). Masing-masing perangkat desa terpilih dimintai uang sebesar Rp. 26.700.000,-. Sehingga total tersangka menerima Rp. 80.100.000," tuturnya.

Tersangka melakukan pungutan liar (Pungli) pada rentang waktu Februari - Maret 2020. Dari jumlah total tersebut sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kumpulan dokumen terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Bojanegara tahun 2020, uang tunai Rp. 58.400.000,- tas dan amplop tempat menyimpan uang, sejumlah telepon genggam dan kumpulan kuitansi serta nota pembelian/belanja," jelasnya.

Meiyan menambahkan, tersangka dikenakan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat TBC Tinggi, Presiden Jokowi Ingatkan Indonesia Masuk Peringkat 3

Baca Juga: Nostalgia, BTYPT Rilis Album Rohani Kelima secara Digital

"Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar," tuturnya.

Selain itu dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta.

"Kita berharap kasus pungutan liar (Pungli) ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa (Kades) di Kabupaten Purbalingga agar tidak melakukan hal serupa. Dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa hendaknya agar direncana dengan baik supaya kejadian ini tidak terjadi kembali," pungkasnya.***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x