Baca Juga: Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Kebumen Tercatat 12 Ribu lebih Pelanggaran
Namun apa bila jumlah dukungan di atas 5.000 tapi sebarannya kurang dari 50 persen, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan.
Demikian juga bila dukungan kurang dari 5.000 walau sebarannya di atas 50 persen kabupaten kota. Terlebih lagi tidak memenuhi kedua syarat tersebut.
Pebaikannya, calon DPD tersebut memberikan KTP baru ke KPU Provinsi, kemudian dilakukan vermin dan verfak tahap dua.
"Prosesnya sama seperti vermin dan verfak tahap I. Verfak tahap II nanti juga KPU turun ke lapangan," lanjutnya.***