“Harus bisa membedakan mana yang mendesak dan mana yang darurat. Kalau mendesak adalah jika suatu tidak cepat ditangani maka akan memunculkan kerugian dan darurat jika memunculkan korban,” imbuhnya.***
“Harus bisa membedakan mana yang mendesak dan mana yang darurat. Kalau mendesak adalah jika suatu tidak cepat ditangani maka akan memunculkan kerugian dan darurat jika memunculkan korban,” imbuhnya.***
Editor: Kurniawan