Lurah Penambongan Bakal Diperiksa Sekda Purbalingga Terkait Adanya Dugaan Praktek Pungli

- 1 Maret 2023, 11:19 WIB
Wakil Ketua III DPRD Purbalingga Adi Yuwono bersama warga yang mengadu bertemu Kepala Desa Penambongan Endaryati Wahyuningrum, Rabu 22 Februari 2023.
Wakil Ketua III DPRD Purbalingga Adi Yuwono bersama warga yang mengadu bertemu Kepala Desa Penambongan Endaryati Wahyuningrum, Rabu 22 Februari 2023. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Lurah Kelurahan Penambongan, bakal dipanggil Sekda Purbalingga terkait adanya dugaan pungli di kelurahannya.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti kepada media, Rabu 1 Maret 2023.

"Menindaklanjuti kabar adanya dugaan praktek pungli, kami akan klarifikasi pihak Kelurahan Penambongan Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Pimpin Purbalingga Dua Tahun, Tiwi-Dono Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan, Papan dan Pangan Layak

Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa terhadap OPD yang bersangkutan juga akan kami diperiksa.

Harus dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Langkah itu akan diambil guna memastikan informasi yang ada.

"Tentunya jika benar terbukti terjadi praktik pungli, maka perlu dilakukan pertanggungjawaban atas perbuatannya," ungkapnya.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan Purbalingga Terbatas, OPD Diminta Berinovasi dan Membangun Skala Prioritas

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Kabupaten Purbalingga mengadu ke Wakil Ketua III DPRD, Adi Yuwono, Rabu 22 Februari 2023.

Warga bernama Eka Yuli Purnomo mengadu perihal adanya dugaaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Penambongan Purbalingga.

"Ya tadi saya menerima aduan dari warga adanya dugaan pungli di Kelurahan Penambongan, Purbalingga," kata Adi Yuwono, Rabu siang.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Rabu 1 Maret 2023, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Aduan warga RT 2 RW 4 ini pada saya bahwasanya, ia sedang mengurus balik nama tanah (sertifikat) melalui notaris.

Namun, saat notaris ke kelurahan untuk meminta tanda tangan justru diminta biaya administrasi sebesar Rp 800 ribu.

"Kalau secara aturan ini tidak dibenarkan kelurahan meminta uang, ini ada unsur indikasi pungli," terangnya.

Baca Juga: Warga Adukan Adanya Dugaan Pungli di Kelurahan Penambongan, Wakil Ketua III DPRD Purbalingga Lakukan Sidak

Dikonfirmasi terpisah Kepala Kelurahan Penambongan Endaryati Wahyuningrum membantah jika adanya pungli di kelurahan.

"Saya pribadi tidak pernah meminta uang kepada warga yang sedang megurus sertifikat atau apapun, tidak ada pungli di Kelurahan Penambongan, Purbalingga," ujarnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x