Pelaku Pemukulan di Desa Tegalpingen Purbalingga Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

- 6 Maret 2023, 17:13 WIB
Pelaku Pemukulan di Desa Tegalpingen Purbalingga Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi.
Pelaku Pemukulan di Desa Tegalpingen Purbalingga Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

"Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit;" ungkapya.

Baca Juga: Gelar Razia di Wilayah Purbalingga, Polisi Tilang Motor Berknalpot Bising, Beberapa Dibawa ke Satlantas

Dari pengakuan tersangka memukul korban karena tersinggung, pasalnya korban saat keluar warung dipanggil tidak menjawab.

Alasan korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.

Teresangka emosi memukul korban dengan palu dan tang kosong yang ada cincinya, akibatnya pelipis korban terluka," tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x