"Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit;" ungkapya.
Dari pengakuan tersangka memukul korban karena tersinggung, pasalnya korban saat keluar warung dipanggil tidak menjawab.
Alasan korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.
Teresangka emosi memukul korban dengan palu dan tang kosong yang ada cincinya, akibatnya pelipis korban terluka," tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***