Lensa Purbalingga - Pelaku penipuan dan penggelapan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Modus pelaku, pinjam uang dengan jamina. Kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku yang diamankan RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.
"Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Syanto, Selasa 28 Maret 2023.
Baca Juga: Berikut Jadwal Buka Puasa Kabupaten Purbalingga Lengkap dengan Doa Buka Puasa, Selasa 28 Maret 2023
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada hari Selasa, 19 Maret 2019 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga.
"Saat kejadian tersangka meminjam uang kepada korbannya sebanyak Rp. 250 juta," terangnya.
Baca Juga: Sejak Ramadhan Pendonor Darah di Purbalingga Meningkat, PMI Kantongi 40 Kantong tiap Malamnya
Jaminan yang digunakan sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, PurbaIingga.
Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.
"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ungkapnya.
Tersangka berhasil diamankan anggota Polres Purbalingga saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan surat pernyataan tanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka.
Satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, tertanggal 19 Maret 2019. Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tanggal 21 Maret 2017.
"Satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta, tertanggal 22 Maret 2017," tuturnya.
Baca Juga: Ekonomi Purbalingga Naik, Angka Kemiskinan Menurun
Selain itu polisi mengamankan satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018
Satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.***