ASN Dapat Parsel Apa Masuk Gratifikasi? Pemkab Purbalingga Belum Keluarkan SE Parsel, Mobil Dinas Untuk Mudik

- 4 April 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi parsel lebaran.
Ilustrasi parsel lebaran. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Purbalingga, Adi Purwanto mengimbau kepada para ASN untuk tidak takut menerima parsel lebaran asalkan melaporkan kepada yang berwenang.

Keberadaan parsel saat lebaran bisa mendongkrak UMKM termasuk yang ada di Kabupaten Purbalingga sehingga itu juga sejalan dengan edaran Gubernur Jawa Tengah jelang Ramadan.

“Kan sudah ada edaran. Jadi jangan takut asalkan dilaporkan. Nanti parselnya bisa dikasih ke teman atau tetangga yang lebih membutuhkan,” ujarnya, Senin 3 April 2023.

Baca Juga: Sejumlah Pabrik Rambut Palsu dan Bulu Mata di Purbalingga Kurangi Karyawan, Ini Penyebabnya

Sementara Pemkab Purbalingga melalui Bupati atau Sekda belum mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai parsel maupun kendaraan dinas untuk mudik.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Purbalingga, Gunanto Eko Saputro mengungkapkan secara singkat jika belum ada SE soal itu.

"Terkait surat edaran mengenai larangan menerima parsael dan menggunakan mobil dinas untuk mudik belum ada" katanya, Selasa 4 April 2023 sore.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Purbalingga, Rabu 5 April 2023 lengkap Doa Niat Puasa, Buka Puasa, Shalat

Sperti diketahui dari data lebaran tahun 2022, pemberian parsel atau apapun bentuknya kepada ASN dilarang karena masuk dalam bentuk gratifikasi.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180 7664 2022, tanggal 20 April 2022.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x