Lensa Purbalingga - Menaikkan tarif parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) saat puasa menjelang lebaran di Purbalingga akan diberi sanksi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka kepada media, Jumat 7 April 2023.
"Main-main menaikkan tarif parkir TJU di Purbalingga saat puasa dan menjelang lebaran akan kita beri sanksi," katanya.
Radit menyampaikan bahwa pihaknya akan tindak tegas jika ada juru parkir yang main-main menaikkan tari parkir.
Juru parkir yang terbukti memungut tarif parkir diatas ketentuan, akan langsung ditangani dengan sanksi.
"Saat ini sepeda motor Rp 1000 dan mobil pribadi jenis sedang, pikap Rp 2000,” tegasnya.
Baca Juga: Terlibat Perang Sarung, 52 Remaja di Purbalingga Diberi Pembinaan Psikolog dan Agama
Radit menambahkan, pembinaan petugas parkir kami rasa sudah dilakukan dalam beberapa sesi dan kesempatan.
"Namun jika petugas parkir di Purbalingga sudah tidak bisa dibina, maka bisa dicabut izinnya,” imbuhnya.***