Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," pungkasnya.***
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," pungkasnya.***
Editor: Kurniawan