Mabok Miras Bacok Teman Sendiri, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi di Rumah Istri Keduanya

- 12 April 2023, 15:14 WIB
Mabok Miras Bacok Teman Sendiri, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi di Rumah Istri Keduanya.
Mabok Miras Bacok Teman Sendiri, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi di Rumah Istri Keduanya. /Humas Polres Purbalingga.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah