Tercatat 15.058 Pelanggar di Purbalingga Terekam ETLE, Polisi Terus Gencarkan Tilang Elektronik

- 12 Mei 2023, 09:14 WIB
Tercatat 15.058 Pelanggar di Purbalingga Terekam ETLE, Polisi Terus Gencarkan Tilang Elektronik.
Tercatat 15.058 Pelanggar di Purbalingga Terekam ETLE, Polisi Terus Gencarkan Tilang Elektronik. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: PDIP Purbalingga Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Dikawal Ribuan Massa

Kasat Lantas mengingatkan, kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkendara di jalan raya.

Pengendara harus mengutamakan keselamatan bukan kecepatan. Selain keselamatan diri juga keselamatan pengendara lainnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Serta, menghindari pelanggaran lalu lintas, untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Serentak, 18 PPK se Kabupaten Purbalingga Gelara Rapat Pleno Penetapan DPSHP Pemilu 2024

Mia menambahkan sedikitnya terdapat sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.

"Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terangnya.

Baca Juga: Pria 49 Tahun di Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kos

Pelanggaran tersebut diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Selanjutnya mengemudi sambil mengoperasikan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah