Korban menjual truk kepada seseorang melalui medsos seharga Rp 120 juta pada bulan Februari lalu.
"Korban mendapatkan struk bukti transfer dari pelaku. Namun setelah dicek di bank, ternyata uang tidak masuk," ungkapnya.
Baca Juga: Dibuka Ketua Askab PSSI Purbalingga, 30 Tim Ramaikan Turnamen Sepakbola Jati Kuat Cup 2023
Adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.
"Ternyata ada empat tersangka yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro. Penipuan ini dikendalikan oleh para tersangka dari dalam Lapas," terangnya.
Baca Juga: Musim Kemarau di Kabupaten Purbalingga Diprakirakan Jatuh Lebih Awal Pada Bulan Juni
Kapolres menambahkan, para tersangka saat ini sudah kita amankan di tahanan Mapolres Purbalingga.
Pengakuan tersangka kepada polisi sudah dilakukan tiga kali masing-masing di Bali, Temanggung dan Purbalingga.
"Adapun hasil dari aksi tipu-tipu tersebut digunakan untuk membayar hutang dan hidup di penjara," tuturnya.