Lensa Purbalingga - Kasus penipuan lewat media sosial (medsos) atau jual beli online berhasil dibongkar pihak kepolisan Polres Purbalingga.
Yang mengejutkan, para tersangka merupakan narapidana yang berada dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro.
"Tersangka ada empat, mereka merupakan narapidana Lapas Kelas II A Bojonegoro," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan dalam pers rilisnya, Jumat, 19 Mei 2023.
Baca Juga: Rumah Warga Desa Serayu Karanganyar Purbalingga Kebakaran, Penyebabnya Ini Kata Polisi
Pelaku adalah Jefri Dwi Chandra Putra Bhakti (30) warga Jl Kalianak Timur Gang Lebar No 41B Kelurahan Krembangan RT 5 RW 7 Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya Yana Musyaffir Muslim alias Musa (21) warg Kelurahan Wonorejo RT 9 RW 5 Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Lalu tersangka Titis Setiao Pambudi (37) warga Desa Klampisan RT 5 RW 10 Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Sementara Tomi Failani (42) warga Desa Pangkah Kulon RT 1 RW 10 Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Dirno.