Mengejutkan! Penipuan Jual Beli Online Dikendalikan Dalam Lapas, Korban Warga Purbalingga

- 19 Mei 2023, 14:39 WIB
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus penipuan jual beli online dengan empat tersangka narapidana Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat 19 Mei 2023.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus penipuan jual beli online dengan empat tersangka narapidana Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat 19 Mei 2023. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kasus penipuan lewat media sosial (medsos) atau jual beli online berhasil dibongkar pihak kepolisan Polres Purbalingga.

Yang mengejutkan, para tersangka merupakan narapidana yang berada dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro.

"Tersangka ada empat, mereka merupakan narapidana Lapas Kelas II A Bojonegoro," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan dalam pers rilisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Rumah Warga Desa Serayu Karanganyar Purbalingga Kebakaran, Penyebabnya Ini Kata Polisi

Pelaku adalah Jefri Dwi Chandra Putra Bhakti (30) warga Jl Kalianak Timur Gang Lebar No 41B Kelurahan Krembangan RT 5 RW 7 Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Selanjutnya Yana Musyaffir Muslim alias Musa (21) warg Kelurahan Wonorejo RT 9 RW 5 Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Lalu tersangka Titis Setiao Pambudi (37) warga Desa Klampisan RT 5 RW 10 Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Sementara Tomi Failani (42) warga Desa Pangkah Kulon RT 1 RW 10 Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur," lanjutnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 19 Mei 2023, Pagi Beraean, Siang Sore hingga Malam Hujan

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Dirno.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x