Lensa Purbalingga - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) mengosongkan lahan dan bangunan milik, Sukarso warga Kelurahan Wirasana RT 2 RW 2 Kecamatan Kabupaten Purbalingga, Rabu 23 Mei 2023.
Meski sempat diwarnai ketegangan antara penegak hukum dan pemilik rumah, pengosongan lahan dan bangunan di Kelurahan Wirasana Purbalingga berjalan lancar.
Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Periode 2023-2028
BBWSSO didampingi Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga bersama Satpol PP, TNI dan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengosongkan lahan dan bangunan tersebut.
Selanjutnya petugas mengeluarkan perabotan dan diangkut dengan kendaraan roda empat serta membongkar rumah dengan menggunakan alat berat.
Pengosohan lahan dan bangunan berdasarkan surat eksekusi putusan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 5Pdt.Eks 2022 PN Pbg jo.Nomor: 16 Pdt.P-Kons 2020 PN Pbg. Tanggal 28 November 2022.
Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 6 Salah Satunya Purbalingga Dibuka
Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk melakukan pengosongan namun tidak di indahkan.
"Berdasarkan surat putusan Ketua Pengadilan Purbalingga hari ini ditindaklanjuti dengan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan," kata perwakilan BBWSSO, Dedi Supriyadi, Rabu sore.
Sementara itu ahli waris pemilik tanah dan bangunan, Aris Sudaryanto enggan berkomentar banyak tentang proses pengosongan lahan milik orang tuanya itu.