Kejaksaan Negeri Purbalingga Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Kejahatan

- 26 Mei 2023, 08:47 WIB
Kejaksaan Negeri Purbalingga Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Kejahatan.
Kejaksaan Negeri Purbalingga Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Kejahatan. /Dinkominfo Purbalingga.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Kita tadi musnahkan bersama sama Polisi, Pengadilan Negeri, Pemda Purbalingga dan pihak terkait," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x