Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Kita tadi musnahkan bersama sama Polisi, Pengadilan Negeri, Pemda Purbalingga dan pihak terkait," pungkasnya.***