Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga, Satu Pelaku Residivis

- 14 Juli 2023, 13:32 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga, Satu Pelaku Residivis.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga, Satu Pelaku Residivis. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Purbalingga Geger! 4 Kakek Biadab Setubihi Gadis 14 Tahun hingga Hamil

Dari dua tersangka yang diamankan salah satunya merupakan residivis kasus yang sama curanmor.

"Ia pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal," terangnya.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung di Desa Karangasem Purbalingga Didanai APBD Provinsi dan Kabupaten, Total Rp 350 Juta

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah