Baca Juga: Purbalingga Geger! 4 Kakek Biadab Setubihi Gadis 14 Tahun hingga Hamil
Dari dua tersangka yang diamankan salah satunya merupakan residivis kasus yang sama curanmor.
"Ia pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal," terangnya.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Wakapolres Purbalingga.***