Lensa Purbalingga - Dua pengguna sabu warga Banjarnegara ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga, Sabtu 29 Juli 2023 di wilayah Kecamatan Kalimanah.
Mereka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga yaitu MP (20) warga Desa Plarakan Beber, Kecamatan Purwanegara dan RD (26) warga Desa Gumiwang.
"Dua tersangka ditangkap berikut barang buktinya akhir bulan Juli 2023," kata Wakapolred Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta Pelayanan PLN Kepada Masyarakat Lebih Baik Lagi
Modus yang dilakukan oleh tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui pesan di WhatsApp.
"Setelah narkotika jenis sabu sampai kemudian digunakan secara bersama-sama oleh kedua tersangka," terangnya.
Barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,33 gram, satu bungkus bekas rokok, buntalan tisu dan satu unit telepon genggang merk Oppo A12 warna biru.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang temannya.
"Barang haram sabu itu ada yang dibeli seharga Rp. 200 ribu perpaket, ada juga yang dibeli dengan cara barter dengan kucing hias," ungkapnya.