Baca Juga: Ingin Rebut Takhta Juara, Ruben Onsu Bertekad Cetak Omzet Terbesar Melampaui Semua Rekor Shopee Live
Untuk penjual sabu kepada dua tersangka masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Purbalingga.
"Hasil pengembangan akan disampaikan kemudian," tuturnya.
Baca Juga: Gadis Cantik Desa Serang Purbalingga Sulap Daun Strawberry Jadi Keripik yang Renyah, Enak dan Gurih
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat ada ya informasi dari warga adanya orang mencurigakan yang meminjam telepon genggam untuk mencari sesuatu.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan dan dilakukan penangkapan.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***