"Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Purbalingga Tangkap Dua Pengguna Sabu, Penjual Masih Penyelidikan
Dalam upacara yang digelar di halaman Polres Purbalingga nampak dilakukan pencoretan foto personel yang di PTDH.
"Anggota terdebut secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 31 Juli 2023," pungkas Kapolres Purbalingga.***