Lensa Purbalingga - Akta Perdamaian hasil mediasi terkait kasus perdata antara politisi Purbalingga HR Bambang Irawan dan pengusaha Purwokerto Anthon Donovan dinilai cacat hukum.
Hal itu disampaikan Endang Yuliawati Kuasa Hukum dari salah satu politisi Purbalingga HR Bambang Irawan (BI) dalam keterangan rilisnya, Jumat 11 Agustus 2023.
"Akta perdamian Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg tertanggal 2 September 2010 tersebut cacat hukum," katanya kepada media di Purbalingga, Jumat sore.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Bupati Tiwi: Pendapatan Naik 28 M di Perubahan APBD 2023
Hal itu lah yang membuat klien Endang menggugat balik kepada pengusaha Purwokerto Anton," lanjutnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 2, pelaksanaan mediasi tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum dan harus langsung dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
“Atas dasar itu, disebutkan dalam Perma yang sama Pasal 2 ayat 3 bahwa putusan hakim tentang akta perdamaian harus batal demi hukum,” terangnya.
Baca Juga: BLK Purbalingga Latih Pekerja Penyandang Disabilitas
Gugatan untuk menganulir akta perdamaian tersebut telah diajukan Endang dan telah digelar sidang perdana di PN Purbalingga pada Kamis 10 Agustus 2023.
Dalam isi akta perjanjian tersebut sangat mencekik klien kami, apalagi klien kami sama sekali tidak tahu tentang proses penyusunannya.