Kades Purbasari Tolak Bantuan JPS Kabupaten

- 4 September 2020, 09:44 WIB
Kades Purbasari Suwito./Kurniawan
Kades Purbasari Suwito./Kurniawan /

Lensa Purbalingga - Truk pembawa barang bantuan Jaringan Pengaman Soaial (JPS) Kabupaten disuruh pulang oleh Kepala Desa Purbasari. Pasalnya, desa itu tidak merasa mengajukan bantuan tersebut.

"Kenapa truk kita suruh balik, kami merasa tidak mengajukan JPS Kabupaten. Purbasari hanya mengajukan JPS Provinsi," kata Kades Purbasari, Suwito saat ditemui di kantor desa setempat, Kamis 3 September 2020.

Wito menjelaskan, ketika mengetahui pada tahap itu kuota hanya 92 penerima, pihaknya kordinasi dengan Gubernur.

Baca Juga: 13 Tahun Menjanda, Wanita Ini Trauma Hingga Tak Mau Menikah Lagi, Simak Kisahnya

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Bagikan Kuota 10 GB Secara Gratis Bagi Pelajar

Kemudian, pihak desa mengirimkan surat aduan, mempertanyakan hal tersebut. Surat itu ditindaklanjuti dengan datangnya dinas provinsi ke Desa Purbasari.

Dinas provinsi menyampaikan, bahwa pemberian kuota 92 penerima itu, karena hasil dari verifikasi data dari kabupaten. Dimana Desa Purbasari disebutkan mendapatkan kuota penerima JPS Kabupaten sejumlah 568 penerima.

"Ketika kami mengajukan JPS Provisi sejumlah 660 KK itu clear tahap pertama turun penuh, ketika tahap kedua, ternyata desa Purbasari hanya menerima 92 KK. Saya tindak lanjuti, kordinasi langsung kepada pak Ganjar selaku Gubernur," ungkapnya.

Baca Juga: 6 Jenis Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi

Baca Juga: Pengurus Pelti Purbalingga Dilantik, Ketua Baru Langsung Canangkan 3 Program

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja akan Terus Berlajut

Data dari kabupaten menyatakan Desa Purbasari mendapatkan jatah JPS Kabupaten, kenapa tidak sejak tahap pertama. Padahal, tahap pertama didistribusikan JPS Provisi pada Juli 2020.

"Tahap keduanya dijadwalkan pada Agustus. Kenyataanya Purbasari tidak pernah menerima JPS Kabupaten. Tahap satu pada bulan Juli, sesuai pengajuan. Dibulan Agustus, hanya turun 92 penerima saja," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Harso Susilo menyampaikan, untuk penyaluran JPS Provinsi tahap pertama memang utuh sesuai kuota pengajuan.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Hanya Diberikan kepada Tiga Golongan Rekening Berikut Ini

Sebab, saat itu belum ada data pembanding untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Data pembanding bisa dari data penerima BLT DD, atau bansos lain.

Menurutnya, penerima tidak boleh tumpang tindih dengan bansos lain.

Baca Juga: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Harga Dinamikanya Tinggi

"Tahap pertama belum ada data pembanding, jadi kita salurkan utuh sejumlah 660 penerima. Untuk tahap berikutnya, setelah data pembanding masuk yaitu data BLT DD, nah data yang dikirim ganda dengan data BLT DD," katanya.

Setelah ada data pembanding, lanjut Harso, maka diketahui ada data ganda penerima.

Artinya, penerima JPS Provinsi ada juga yang menerima BLT DD, dan atau penerima bansos lainnya. Sehingga, kuota pertama yang sejumlah 660 KK ada yang dihapus.

Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19, Syuting Film The Batman Dihentikan Sementara

"Setelah ada data pembanding, maka data dihapus, karena tidak boleh tumpang tindih dengan BLT DD maupun bansos lainnya," ujarnya.***

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x