Baca Juga: Rumah Warga Desa Pangempon Purbalingga Kebakaran, Diduga Ini Penyebabnya
Barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter.
"Satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi tersangka," lanjuynya.
Baca Juga: Tingkatkan Potensi Bisnis Brand Lokal dan UMKM, Shopee Paling Banyak Digunakan Pelaku Usaha Lokal
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa Banyumas dan Temanggung.
"Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022," ucapnya.
Baca Juga: Purbalingga Apakah Akan Turun Hujan Hari Ini? BMKG : Berikut Prakiraan Cuaca Jumat 6 Oktober 2023
Kapolsek menambahkan dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP.