Sebanyak 33 APS Melanggar Perda Ditertibkan Satpol PP Purbalingga

- 9 November 2023, 11:00 WIB
Sebanyak 33 APS Melanggar Perda Ditertibkan Satpol PP Purbalingga.
Sebanyak 33 APS Melanggar Perda Ditertibkan Satpol PP Purbalingga. /Bawaslu Purbalingga.

Lensa Purbalinngga - Sebanyak 33 Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan Satpol PP Kabupaten Purbalingga karena melanggar perda, Rabu 8 November 2023.

Penertiban APS dilakukan di Kelurahan Bancar Purbalingga sampai Bojong yaitu Jalam S Parman.

"33 APS dari Kelurahan Bancar, Purbalingga Wetan, Kedungmenjangan dan Bojong ditertibakan Satpol PP," kata anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito kemarin.

Baca Juga: Satpol PP Purbalingga Tertibkan APS Melanggar didampingi Bawaslu

Lebih lanjut Wawan menghimbau kepada parpol dan caleg memgikutu peratitan yang sudah ditentukan.

"Pasang Alat Peraga mengandung unsur kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024 sesuai jadwal PKPU Non 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," terangnya.

Baca Juga: Persibas Bertekuk Lutut di Kandang Persibangga Purbalingga, Skor 2-0

Heru Tri Cahyono Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi menyampaikan, kita hanya membantu. menertibkan APS.

"Kita hanya mengantarkan dan menunjukkan lokasi APS yang melanggar dan mengandung unsur kampanye," katanya.

Baca Juga: Pabrik Kayu di Toyareja Purbalingga Kebakaran, Polisi Belum Mengetahui Penyebabnya

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x