Baca Juga: Bupati Purbalingga Dorong Ekspor Gula Kelapa Semakin Banyak dan Kualitas Semakin Baik
Saat berusaha mengejar, melintas anggota TNI bernama Pratu Anggi yang kemudian bersama korban mengejar pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kemudian diserahkan ke Polsek Purbalingga untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan motor Honda Beat hitam nopol R-4265-BC dan satu kunci kontak. Selain itu, surat bukti kepemilikan kendaraan," ungkapnya.
Baca Juga: Transaksi Brand Lokal dan UMKM Naik 7 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale, Penetrasi Pasar Inklusif
Wakapolres menambahkan kepada tersangka pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun," imbuh Wakapolres Purbalingga.***