Adanya permasalah pengeloal honor dana BOS, pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 8.967.027.600.
Baca Juga: Kasus Guru ASN Purbalingga Penerima Honor Dana BOS Dihentikan Kejaksaan Negeri, Ini Alasannya
Kendati demikian penerima honor BOS tetap berkomitmen untuk mengembalikan honor yang sudah mereka terima sejak tahun 2020-2022.
Sehingga dalam hal ini Kejaksaan Negeri Purbalingga menutup kasua pengelolaan honor dana BOS.***