Ditambahkan Zamaashari, menurutnya, tes kesehatan dan batas usia 17 - 55 tahun kini menjadi syarat wajib.
Hal ini mengingat evaluasi KPU dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres sebelumnya banyak KPPS yang kelelahan bahkan meninggal.
"KPPS yang lolos rencanannya akan dilantik pada 25 Januari 2024 mendatang," imbuh Ketua KPU Purbalingga.***