Lensa Purbalingga - Sebanyak 29 pelajar anak dibawah umur SMP di Purbalingga melanggar lalu lintas dengan mengendarai sepeda motor.
Hal itu terungkap saat Satlantas Polres Purbalingga saat melakukan pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Sabtu 6 Januari 2024.
"Bahkan dari jumlah itu, 13 sepeda motor menggunakan knalpot brong atau tidak standar," kata Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho, kemarin.
Menurut Agung, para siswa yang ditemukan melanggar kemudian diberikan langkah pembinaan.
Untuk 13 sepeda motor yang memakai knalpot brong harus memasang knalpot aslinya terlebih dahulu.
"Membuat surat pernyataan kemudian kendaraan wajib diambil oleh orang tua pelajar tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Kalahkan Persiku Kudus Lewat Adu Penalti, Persibangga Purbalingga Lolos Final Liga 3 Jateng
disampaikan, pihaknya mrlakukan langkah tersebut agar siswa yang melanggar tidak akan mengulangi lagi.
"Harapannya para siswa yang melanggar aturan lalu lintas kapok dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," harapnya.