Lensa Purbalingga - Puluhan sepeda motor knalpot brong di wilayah Kabupaten Purbalingga terjaring razia pihak kepolisian, Ssbtu malam 6 Januari 2023.
Puluhan sepeda motor melanggar lalu lintas menggunakan knalpot di amankan pihak kepolisan di wilayah kota Purbalingga.
"Kendaraan yang melanggar kemudian diamankan ke kantor Satlantas," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto
Baca Juga: Wow! Pelajar SMP di Purbalingga Sudah Kendarai Sepeda Motor, 13 Anak Motor Pakai Knalpot Brong
Disampaikan, malam ini dilaksanakan penindakan gabungan bersama TNI terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Dari hasil kegiatan, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang memakai knalpot brong.
"Total ada puluhan, tepatnya 30 sepeda motor gunakan knalpot brong yang diamankan," ungkapnya.
Baca Juga: Kalahkan Persiku Kudus Lewat Adu Penalti, Persibangga Purbalingga Lolos Final Liga 3 Jateng
Disampaikan, malam ini dilaksanakan penindakan gabungan bersama TNI terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Dari hasil kegiatan, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang memakai knalpot brong.
"Total ada puluhan, tepatnya 30 sepeda motor gunakan knalpot brong yang diamankan," ungkapnya.
Baca Juga: Makan Malam Berdua, Erick Tohir Sebut Jokowi dan Prabowo Sosok Panutan Sebagai Abdi Negara
Pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 285 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009.
Pasal tersebut dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
"Namun sebelum penindakan penegakkan hukum, kami awali dengan preemtif dan preventif," terangnya.
Terkait Kabulaten Purbalingga merupakan kota knalpot, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada produsen-produsen knalpot.
"Kami mengimbau agar mereka tidak memproduksi atau menjual bebas knalpot brong," imbuh Wakapolres Purbalingga.***