"Motor dengan knalpot brong agar diganti dengan knalpot standar kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi," lanjutnya.
Baca Juga: Gencar Razia Knalpot Brong, Malam Minggu Polres Purbalingga Amankan Puluhan Sepeda Motor
Kapolsek berharap dengan upaya penertiban yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas pengguna knalpot brong.
Karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
"Penertiban knalpot akan terus dilakukan Polsek Bobotsari Polres Purbalingga di sekolah lainnya, harapannya zero knalpot brong," tegasnya.***