Pada kesempatan itu pihaknya berharap pihak perusahaan bersama Pemkab dan perwakilan pekerja bisa mencari solusi bersama.
Jika memang ada PHK tentunya harus dilakukan dengan mengacu undang-undang ketenagakerjaan
"Jika memang omzet perusahan menurun coba dicari win-win solusi untuk mencari jalan keluar," tegasnya lagi.
Perwakilan PT Royal Korindah Purbalingga, Ike Spdayani membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja.
Hal itu dilakukan oleh perusahaan karena saat ini kondisi menurunnya order dari buyyer hingga 50 persen.
"Saat covid 19 order menurun 30 persen. Namun, saat ini order jauh menurun mencapai 50 persen," akunya.
Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Brong, Pemkab Purbalingga Bakal Lakukan Ini Melalui Dinperindag
Plt Kepala Dinnaker Purbalingga Budi Susetyono mengakui kondisi pabrik rambut dan bulu mata palsu sangat terpengaruh kondisi perekonomian global.