Lensa Purbalingga - Banyaknya pekerja perusahaan bulu mata dan rambut palsu yang di PHK sepihak menjadi perhatian khusus DPRD Purbalingga.
Adanya permasalahan itu, DPRD Purbalingga memanggil pemilik perusahaan rambut palsu dan OPD ke kantor DPRD.
"Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah khususnha DPRD Purbalingga," tegasnya usai audensi, Senin 15 Januari 2023.
Baca Juga: Ini 7 Manfaat Buah Semangka, Selain Enak Dimakan Juga Baik Untuk Kesehatan
Ditegaskan, pemanggilan pemilik pabrik rambut palsu ini dilakukan adanya kisruh PHK sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan ke ribuan pekerja.
Banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait masalah tersebut, maka kami mengundang pemilik perusahaan bulu mata dan rambut palsu.
"Tujuannya untuk mencari solusi bersama. Karena adanya PHK sepihak ini menyebabkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Truk Tronton Terguling di Jalan Raya Bayeman Purbalingga, Diduga Rem Blong
Menurutnya, hal ini seharusnya dibicarakan dengan pemerintah daerah juga melibatkan DPRD.
"Melihat hal seperti ini, maka kami (DPRD, red) serta Dinnaker harus hadir," ujar politisi Partai Gerindra Purbalingga.
Pada kesempatan itu pihaknya berharap pihak perusahaan bersama Pemkab dan perwakilan pekerja bisa mencari solusi bersama.
Jika memang ada PHK tentunya harus dilakukan dengan mengacu undang-undang ketenagakerjaan
"Jika memang omzet perusahan menurun coba dicari win-win solusi untuk mencari jalan keluar," tegasnya lagi.
Perwakilan PT Royal Korindah Purbalingga, Ike Spdayani membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja.
Hal itu dilakukan oleh perusahaan karena saat ini kondisi menurunnya order dari buyyer hingga 50 persen.
"Saat covid 19 order menurun 30 persen. Namun, saat ini order jauh menurun mencapai 50 persen," akunya.
Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Brong, Pemkab Purbalingga Bakal Lakukan Ini Melalui Dinperindag
Plt Kepala Dinnaker Purbalingga Budi Susetyono mengakui kondisi pabrik rambut dan bulu mata palsu sangat terpengaruh kondisi perekonomian global.
Kondisi tersebut menurutnya, menyebabkan pesanan barang dari pembeli di luar negeri menyusut drastis.
Sehingga, mengakibatkan adanya banyak karyawan yang dirumahkan dan di PHK atau dipensiun dini
"Namun, dia berharap semua ketentuan yang berlaku bisa dipenuhi oleh perusahaan, termasuk komoendasi dan pesangon," imbuh Plt Dinnaker Purbalingga.***