Tiga Orang Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Narkotika Tembakau Sintetis

- 17 Januari 2024, 17:31 WIB
Tiga Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Narkotika Tembakau Sintetis.
Tiga Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Narkotika Tembakau Sintetis. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Tiga orang karyawan koperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

Masing-masing S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja.

"Selanjutnya R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Ketum Projo Budi Arie Menilai Mundurnya Maruarar Sirait dari PDIP Sikap Tegak Lurus dengan Jokowi

Disampaikan, tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Kalimanah, Selasa malam 9 Januari 2024.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua paket klip plastik transparan berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram.

"Satu buntalan tisu warna putih dengan lakban hitam, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan 2 Serta Ciri- Cirinya Wajid Anda Tahu

Kepada polisi para tersangka mengaku sudah sebanyak lima kali membeli tembako sintetis secara patungan. 

"Mengonsumsi tembako sintetis untuk mendukung pekerjaan sebagai karyawan koperasi," aku para tersangka ke polisi.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x