Baca Juga: Tragis! Puluhan Ribu Pekerja Bulu Mata dan Rambut Palsu di Purbalingga Dirumahkan hingga PHK
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," imbuh Wakapolres Purbalingga.***