Tiga Orang Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Narkotika Tembakau Sintetis

- 17 Januari 2024, 17:31 WIB
Tiga Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Narkotika Tembakau Sintetis.
Tiga Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Narkotika Tembakau Sintetis. /Humas Protokol Purbalingga.

Baca Juga: Tragis! Puluhan Ribu Pekerja Bulu Mata dan Rambut Palsu di Purbalingga Dirumahkan hingga PHK

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah